Sehubungan dengan Peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 27 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan No. 24 Tahun 2017 tentang Kriteria dan Tata Laksana Registrasi Obat, dengan ini diberikan Persetujuan Penggunaan Darurat (Emergency Use Authorization) pendaftaran Obat di bawah ini:
Nama Obat : CORONAVAC
Zat Aktif : Tiap dosis mengandung:
– Inactivated sars-cov-2 virus 3 mcg
Bentuk Sediaan : Injeksi
Kemasan : Dus, 40 vials@ 0.5 ml (1 dosis)
Nama Produsen : SINOVAC LIFE SCIENCES CO., LTD, BEIJING, CHINA
Persetujuan Penggunaan Obat dalam Kondisi Darurat (Emergency Use Authorization).
Dengan Nomor Persetujuan EUA : EUA2057300143A1
Detail:
- Tipe: Dokumen
- Format: PDF
- Jumlah Halaman: 1
- Ukuran: A4
Sumber: https://covid19.go.id/berita/persetujuan-penggunaan-obat-dalam-kondisi-darurat